JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi menetapkan Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) 2020.
Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Ravik Karisidi menjelaskan, penerimaan Mahasiswa Baru PTN 2020 dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dengan kuota minimum 20% dari daya tampung PTN.
Baca Juga: Wujudkan SDM Unggul, Kemendikbud dan BRIN Temui Perwakilan Universitas dari Inggris
“Kemudian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dengan kuota minimum 40% dan untuk Seleksi Mandiri maksimum 30%,”ujarnya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Terkait dengan SNMPTN 2020, tentang pemeringkatan siswa yang sesuai dengan kuota akreditasi sekolah yaitu, sekolah dengan nilai akreditasi A akan diterima sebanyak 40%, akreditasi B 25%, dan sekolah dengan akreditasi C menerima 5%, yang hanya mengambil siswa terbaik di sekolah saja.
Baca Juga: Viral, 6 Pesan Pak Guru untuk Mendikbud Nadiem Makarim
Bagi calon peserta yang mengambil ujian melalui Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), pelaksanaannya akan berlangsung selama seminggu dengan 14 sesi (dua sesi setiap hari) dan dilaksanakan di 74 Pusat UTBK PTN.